JAKARTA, sport.suaramerdeka.com – Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bukhori Yusuf, anggota DPR dari Fraksi PKS.
Kasus KDRT itu telah resmi dilaporkan oleh istri kedua politisi dari Dapil 1 Jateng berinisial M (34 tahun).
Sebelumhya melaporkan ke polisi, M didampingi pengacaranya juga telah mengadukan ke Majelis Kehormatan DPR (MKD).
Baca Juga: Buntut Baku Hantam, Buriram United Potong Gaji Thirapak Prueangna dan Skorsing 6 Bulan
Baca Juga: Victor Igbonefo Dirumorkan Bakal Merapat ke Persebaya
Saat ini berkas laporan sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip, Rabu, 24 Mei 2023.
Polri masih mendalami dugaan KDRT itu. Hingga saat ini belum ada kesimpulan kebenaran laporan tersebut.
“Berkas masih dipelajari, karena baru datang,” ucapnya dikutip dari PMJ News.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, istri Bukhori Yusuf sempat melaporkan kasus dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Srimiguna, kuasa hukum M saat datang ke MKD juga membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
Baca Juga: Jonathan Bustos Terbantu dengan Kehadiran Dua Mantan Pemain Borneo FC di PSS Sleman
“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," tutur Srimiguna di Kompleks Parlemen. ***
Artikel Terkait
Gugatan Cerai Aldila Jelita Diwarnai Isu KDRT, Ini Tanggapan Manajer Indra Bekti
Legislator PKS Diduga Lakukan KDRT, Islah Bahrawi Singgung Perbudakan dan Politik Identitas