SEMARANG,sport.suaramerdeka.com- polda jateng menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 5 anggota Polri yang melakukan praktik jual-beli seleksi bintara Polri 2022.
Kelima anggota pelaku KKN tersebut juga akan menjalani sanksi pidana. Kasus ini masih dalam proses pengusutan di Ditreskrimsus Polda Jateng.
Oknum Polisi tersebut diduga menarik biaya mulai Rp400 juta dan terkumpul miliaran rupiah. Kelimanya telah resmi diberhentikan melalui sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin, 20 Maret 2023.
Baca Juga: Habib Hanif Alatas Serukan Demo Kedatangan Timnas Israel di Piala Dunia U-20
Baca Juga: Selamat! Pemain dan Pelatih Jakarta LavAni Allo Bank Ikut Raih Penghargaan Individu
“Sudah diputus PTDH har ini,” kata Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Al Qudusy kepada awak media, Senin, 20 Maret 2023.
Selain diberhentikan dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara, oknum polisi yang terlibat KKN tersebut juga terancam hukuman pidana. Para pelaku tersebut akan diperiksa Ditreskrimsus.
“Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW diperiksa Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan,” terang Iqbal.
Iqbal memastikan bahwa penyidik dalam menangani masalah ini akan bersikap profesional.
Polisi juga akan mengumpulkan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. Hal ini esuai dengan pasal 184 KUHAP.
“Proses penyelidikan terhada kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan secara profesional,” tandasnya.
Kelima pelaku tersebut sebelumnya hanya mendapatkan sanksi disiplin dari sidang etik. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri.
Selain sanksi administrasi, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya.
Tiga oknum Polda Jateng, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS, dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Artikel Terkait
Terkena OTT Suap Penerimaan Bintara Polri, 5 Pamen dan Bintara Disidang Kode Etik Polda Jateng
Kapolda Jateng Kembali Ungkit Kasus Jual-Beli Masuk Bintara Polri saat Apel di Mapolda
Kasus Jual-Beli Seleksi Penerimaan Bintara Polri Seret 2 ASN, hanya Disanksi Penurunan Pangkat